Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Ketua Yayasan Parade Guru Tapanuli Utara (Taput) Martua Situmorang mendesak Bupati Taput untuk membatalkan surat keputusan (SK) penetapan guru honorer, karena ditenggarai telah menabrak peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005, pasal 8 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.
Martua Situmorang menegaskan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (1/11/2017), di ruang rapat komisi A, dipimpin ketua komisi A Maradona Simanjuntak dan dihadiri anggotanya, Rejeki Hutabarat, Parulian Panjaitan, Marconis Siregar, Lamhot Sipahutar, Novada Sitompul dan Br Pakpahan, Kepala Dinas Pendidikan Martogi Sitorus, anggota Yayasan Parade Guru Bindu Hutagalung dan Jansen Simanjuntak.
Apa alasan Bupati Taput, sebut Martua Situmorang, menerbitkan surat SK penetapan guru honorer. Yayasan Parade Guru Taput mendesak Bupati, agar SK itu dibatalkan dan diganti dengan Surat Penugasan. Kalau Pemerintah Kabupaten berdalih penerbitan SK itu dilakukan sebagai salahsatu syarat untuk dapat memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, sebaiknya menerbitkan surat penugasan dan bukan SK.
“Dengan terbitnya SK Bupati penetapan guru honorer, tentu gaji honorariumnya dibebankan ke APBD. Apakah daerah ini tidak malu, gaji guru honor hanya diberikan Rp 300 ribu per bulannya. Baik, kalau guru honornya digaji sesuai dengan upah minum kabupaten Taput sebesar Rp 1,6 juta, kamipun memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Taput. Ini SK diterbitkan, tapi gaji guru honor hanya Rp 300 ribu per bulan,” ujar Martua Situmorang.
Kerugian bagi guru honor yang telah ditetapkan berdasar SK Bupati, sebut Martua Situmorang, mereka (guru honor) tidak akan bisa lagi mendapat honor lainnya, semisal dari dana BOS. Sebab, akan terjadi tumpang-tindih penerimaan dari Negara.
“Jadi, kami sangat heran dan prihatin, bila pihak pemerintah kabupaten masih berdalih gaji guru honor Rp 300 ribu per bulan adalah merupakan insentif. Sementara SK Bupati tentang penetapan guru honorer. Kemudian, surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan dan kebudayaan nomor : 14652/B.B2?PR/2015 tanggal 28 Desember 2015, perihal penerbitan NUPTK, namun kenapa baru ditindaklanjuti September 2017 ini,” ucap Martua Situmorang.
Martua Situmorang meminta kepada komisi A dan pihak-pihak terkait, agar bersama-sama ke Dirjen guru dan tenaga kependidikan dan kebudayaan di Jakarta, guna memperjelas dan menyatukan pemahaman tentang apa perbedaan SK Bupati dan surat penugasan, agar kedepan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Martogi Sitorus menjelaskan, terbitnya SK Bupati Taput nomor 437 tahun 2017 tentang penetapan guru honorer pada sekolah negeri jenjang SD dan SMP, konsiderannya adalah dalam rangka memenuhi administrasi kriteria perolehan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) bagi guru non PNS.
“Yang menjadi dasar hukum penerbitan SK Bupati tentang pengangkatan guru honorer tetap adalah surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan dan kebudayaan nomor : 14652/B.B2?PR/2015 tanggal 28 Desember 2015, perihal penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan formal dan non formal,”jelas Martogi Sitorus, seraya menguraikan jumlah tenaga guru honor 1639 dan jumlah sekolah SD 392 unit serta SMP 82 unit.