Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keberadaan guru honor di Sumatera Utara (Sumut) sangat dibutuhkan, karena banyak sekolah negeri di Sumut yang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) nya sangat bergantung pada guru honor akibat sedikitnya jumlah guru PNS. Karena itu, jumlah guru honor harus disesuikan dengan kebutuhan sekolah sesuai dengan jumlah jam mengajar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal itu menjadi saran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut kepada Pemerintah Provinsi Sumut. Saran itu berdasarkan hasil kajian cepat (Rapid Assesment) Ombudsman RI Perwakilan Sumut tentang guru honorer di Sumut yang dilakukan sejak April 2017.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, dari kajian Ombudsman di sejumlah kabupaten kota di Sumut, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Tapanuli Utara (Taput), dan Tapanuli Tengah (Tapteng), nasib guru honor sangat miris, meskipun memiliki peran yang sangat penting.
"Ada sekolah di Tapteng yang guru PNS nya cuma satu, guru honornya 6, sementara kelasnya ada 5. Begitu juga di daerah lain, ada sekolah yang gurunya honor semua, cuma kepala sekolahnya yang PNS. Coba kita bayangkan bagaimana proses belajar mengajar di sekolah itu kalau tidak ada guru honor," kata Abyadi pada acara Diseminasi Hasil Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri "Pengajar di Sekolah Negara yang Tidak Dibayar Layak," di Medan, Jumat (3/11/2017).
Namun ironisnya, guru-guru honor tersebut tidak mendapat perhatian setimpal dari pemerintah. Misalnya gaji yang mereka peroleh sangat tidak layak dan jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK). Bahkan masih ada guru honor yang dibayar Rp 200.000 per bulan.