Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan ribuan barang bukti hasil operasi Patuh Ampadan I tahun 2017, Jumat (3/11/2017).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 1.118.330 batang rokok, 116.870 gram tembakau iris, 854 botol minuman keras, 67 buah sex toys, 25 pasang sepayu, 18 paket bibit tanaman, 8 paket obat-obatan, sebuah part senjata, dan satu mesin motor. Jika dinominalkan, barang yang dimusnahkan itu senilai Rp203.044.600.
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan barang impor yang dilarang atau dibatasi kuota impornya. "Selain barang impor, barang yang dimusnahkan juga barang kena cuka (BKC) yang diatur peredarannya. Barang bukti tersebut mayorias hasil penegakan operasi pasar dan patuh ampadan I di wilayah Ciayumajakuning," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan Kantor Bea Cukai Cirebon sepanjang tahun 2017 melakukan dua penyidikan dan telah menatapkan empat orang tersangka dengan inisial, AC, WS, MY, dan AK. Berkas pidana kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Kempat tersangka itu dipidana karena menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dan juga menjual rokok dengan pita cukai palsu. Kita akan kembangkan kasus ini, soal peredaran rokoknya di Jawa Barat," ucapnya.
Ditambahkan Heru, pihak bea dan Cukai juga memusnahkan bibit tanaman ilegal yang dikirim melalui Kantor Pos. Penyitaan dan pemusnahan bibit ilegal itu upaya untuk mencegah penularan virus tanaman.
"Bibit sangat penting kita jaga. Karena ini untuk menjaga tanaman-tanaman Indonesia agar tidak ditulari virus dari tanaman yang dikirim itu," katanya.
Heru juga mengungkapkan Operais Patuh Ampadan I mendapat dukungan dari TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Selain pemusnahan, hari ini Kantor Bea dan Cukai Cirebon juga mulai melakukan operasi lanjutan, yakni Operasi Patuh Ampadan II guna menekan tingkat peredaran BKC.
"Kami mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih mengetahui dan peduli terhadap aturan dan ketentuan masuknya barang impor, khususnya melalui Kantor Pos kemudian Bea Cirebon," tandasnya. (dtc)