Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Jaksa pada KPK meminta majelis hakim mengeluarkan surat pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin dalam sidang terdakwa Andi Narogong. Sebab jaksa mengaku membutuhkan keterangan Nazaruddin sebagai saksi perkara korupsi proyek e-KTP ini.
"Kami mohon majelis agar mengeluarkan penetapan pemanggilan, agar yang bersangkutan dapat hadir sebagai saksi," ujar jaksa KPK Eva saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Menurut Eva, jaksa sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk menghadiri persidangan. Namun Nazaruddin beralasan sedang mengalami sakit.
"Kami sudah dua kali memanggil Nazaruddin untuk hadir dalam persidangan. Harusnya hari ini sebagai saksi juga. Dokter bilang sakit namun memungkinkan untuk bisa jadi saksi," ujar jaksa.
Atas hal tersebut, hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar menolak mengeluarkan surat pemanggilan untuk Nazaruddin. Dia meminta jaksa untuk berusaha menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi.
"Biar JPU mengusahakan dengan segala cara. Kalau pun diminta hadir tapi nanti di persidangan bilang kondisi tidak sehat," ujar Jhon. dtc