Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Setya Novanto kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus e-KTP. Agar Setya Novanto tidak melakukan pra peradilan lagi, KPK harus secepatnya melimpahkan ke pengadilan.
"Yang penting KPK secepatnya melimpahkan kasus itu ke pengadilan. Biar ndak pra peradilan lagi, pra peradilan lagi. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan kan tidak bisa pra peradilan," kata Mahfud MD saat di Kantor Gubernur DIY di Kepatihan, jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (7/11/2017).
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD juga mengacungi jempol keberanian KPK tersebut. KPK dinilai tidak takut menghadapi tekanan darimana pun terutama tekanan politik. Untuk penetapan tersangka kali ini, dia menyarankan KPK agar secepatnya melimpahkan ke pengadilan.
Mahfud menyatakan bahwa sudah cukup 2 alat bukti untuk menjadikan Novanto sebagai tersangka. Jika sudah atas nama hukum sesuai undang-undang, maka KPK bisa memanggilnya tanpa perlu ijin Presiden karena untuk kasus pidana khusus. Selain tidak perlu ijin Presiden juga bisa dijemput paksa. Hal ini sesuai UU no 17 tahun 2014 pasal 245 ayat 3 butir C bahwa kalau tindak pidana khusus itu tidak perlu harus ijin bisa langsung diambil.
"Ndak, ndak sampe kesana (penjemputan paksa prioritas), cuma bisa. Untuk apa dijemput paksa, wong pejabat begitu, orang biasa saja dateng kok," kata Mahfud MD. (dtc)