Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto tidak memerlukan izin presiden. KPK berharap Novanto kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi atau tersangka dugaan korupsi e-KTP.
"Nggak perlu itu," kata Saut kepada wartawan usai menghadiri Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11/2017).
Pernyataan tegas itu disampaikan Saut menjawab pertanyaan wartawan perlu tidaknya KPK mengantongi izin presiden untuk memeriksa Novanto. Saat ditanya soal opsi penjemputan paksa untuk Novanto, Saut menolak berandai-andai.
"Nanti dulu, jangan andai-andai lah, nggak baik. Siapa tahu besok kemudian tiba-tiba dia, Allah bekerja sama dia, sadar, datang, mengakui, kan lebih bagus begitu kan. Jangan andai-andai dulu lah, tiap orang punya pintu tobatnya kok," tutur Saut.
Novanto hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Novanto beralasan KPK harus mengantongi izin presiden untuk memeriksa dirinya.
Panggilan pemeriksaan ini ditujukan untuk Novanto sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana yang juga tersangka korupsi e-KTP.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan terpisah.dtc