Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP Rabu (15/11) nanti. KPK meminta Novanto hadir dalam panggilan pertamanya itu.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah berkata, surat panggilan itu sudah dikirim secara patut pekan lalu. Dia berharap Novanto memberi contoh selayaknya Ketua DPR yang patuh hukum.
"Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan di institusi penegak hukum, termasuk KPK," ucap Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Sejauh ini, ujar Febri, KPK belum menerima informasi apa pun soal rencana kehadiran Ketua Umum Golkar itu. Informasi yang diterima baru absennya Novanto dalam panggilan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo hari ini.
"Untuk panggilan hari Rabu, belum ada info apa-apa, jadi kita harap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan secara patut karena KPK juga mencermati dan memperhatikan hak yang seimbang untuk saksi dan tersangka," kata Febri.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11). Ini adalah kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan pada 29 September 2017.
Novanto disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama beberapa tersangka lain saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP berjalan. Sprindik atas namanya diterbitkan pada 31 Oktober 2017.
Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo. (dtc)