Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Polrestabes Medan sejak awal November 2017 menangkap 21 orang diduga terlibat penyakit masyarakat (pekat) dari berbagai lokasi. Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic, Selasa (14/11/2017), mengatakan, ke-21 orang yang diamankan terdiri atas 13 kasus judi, 1 kasus pornografi dan 1 kasus prostitusi.
Untuk kasus judi, tersangka yang diamankan yakni Nasrun Nasution (31), Bagalinson Simbolon (31), dan Jan Abdika Putra (29).
"Para pelaku diamankan karena terlibat bisnis perjudian online di Jalan AR Hakim Medan beberapa bulan lalu, " tuturnya.
Selanjutnya, Suriadi (31), Riduwan alias Iwan (44), Susanto alias Anto (59), M Jhony Harahap (53), Yeddy Syahputra (45), Cipta Sembiring (48), Rudi Cipto alias Icik (50), Ponsius Sinaga (46), Nurlina Simamora (64) dan Markus W Sinaga (53), dan Tanjung Boiman (45) diamankan dari lokasi terpisah dalam kasus perjudian tebak angka togel.
Bersamaan itu, petugas Polrestabes Medan juga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi perjudian kartu joker di Jalan Pajak Kelapa, Pulobrayan, dan mengamankan 5 orang pemainnya, yakni Pun Seng (70), An Peng (62), Hen Liong (58), Gunawan (52), dan Gunawan Ae (60).
Jadi total barang bukti yang diamankan dari 19 tersangka judi ini yakni 3 set komputer dan layar, 1 blok notes, uang tunai ratusan ribu rupiah, 2 set kartu joker, kertas berisikan angka togel, dan 7 unit telepon genggam.
Dia mengakui, dalam pengungkapan kasus pekat ini, pihaknya juga mengamankan tersangka kasus pornografi Arban Hutasoit (31) warga Jalan Helvetia, atas kasus penggandaan DVD porno, dan seorang kasir spa di Komplek Tomang Elok, Desi Sinaga (24) atas kasus prostitusi.
"Para tersangka yang diamankan sudah ditahan, dan Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi dan lainnya di Medan, itu sedang kita dalami," ujarnya.