Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan melakukan reformasi agraria dengan melakukan penertiban dan penatagunaan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sejauh ini diketahui ada 400 ribu Ha tanah terlantar yang dimasukkan dalam program reforma agraria.
Melalui program reforma agraria, tanah tersebut kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, tanah-tanah terlantar yang sudah diterbitkan sertifikat TCUN nya itu akan diperuntukkan bagi kepentingan-kepentingan pembangunan masyarakat atau negara.
"Tanah terlantar itu begini, ada yang punya HGU misalnya, HGU enggak dimanfaatkan dan terlantar. Atau sebagian dipakai oleh masyarakat karena tidak dimanfaatkan. Jadi itu kita cabut HGU nya, yang dikuasai masyarakat kita bagikan ke masyarakat secara baik. Ditata ulang, dibikin jalannya dan lain-lain, diberikan ke masyarakat. Kita tinggal sertifikatkan dan itu ada anggaran di ATR," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).
"Ada juga bagian yang kita tidak berikan ke masyarakat, untuk kepentingan cadangan umum negara. Itu macam-macam manfaatnya, seperti yang kita berikan ke TNI dan sebagainya. Untuk tujuan perumahan, kawasan industri, proyek-proyek strategis nasional, dan lain-lain," tambah Sofyan.
Sejauh ini, Kementerian ATR sendiri telah menerbitkan sertifikat TCUN seluas 23.795,45 hektar. Tanah terlantar ini akan digunakan antara lain 1.422,24 hektar untuk reforma agraria, 732,03 hektar untuk Program Strategis Nasional (PSN) dan 212,13 hektar untuk cadangan negara lain. Sementara 21.242,04 hektar sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah yang juga akan diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan atau pembangunan di masyarakat lainnya.
"Salah satunya untuk kepentingan TNI, Polri, industri garam, dan kepentingan industri PT garam yang kita berikan HPL nya kepada Bupati Nagekeo supaya tanah tersebut memberikan manfaat yang optimum. Kemudian tadi juga kita MoU dengan kepolisian, karena untuk menegakkan UU tata ruang kita enggak punya alat. PPNS kita terbatas. Tentu kita gunakan bekerja sama dengan kepolisian dalam rangka menegakkan UU tata ruang," ungkap Sofyan.
Menurut Sofyan penyediaan Iahan untuk industri garam menjadi prioritas karena adanya proyek strategis pemerintah yakni percepatan swasembada garam nasional. Untuk itu diserahkan sertipikat tanah hasil pendayagunaan tanah terlantar atas obyek HGU diserahkan kepada antara Iain lahan seluas 225 Hektar di Kabupaten Kupang diberikan kepada PT. Garam (Persero). Sementara lahan seluas 545,49 hektar di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Seperti diketahui, tanah tersebut merupakan Iahan bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
"Lahan tersebut juga sudah melalui kajian teknis dan yuridis yang menyatakan bahwa Iahan tersebut sangat cocok dimanfaatkan untuk kawasan ladang garam di wilayah timur Indonesia," pungkasnya. (dtf)