Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Serang. Pemprov Banten menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP untuk warga adat Baduy di Banten. Hal itu terkait putusan MK yang membolahkan kolom agama diisi dengan 'penghayat kepercayaan'.
"Utusan Baduy kemarin (meminta) Sunda Wiwitan saja. Apakah ini dibenarkan, konsep ini lagi digodok," kata Sekretaris Daerah Banten, Ranta Soeharta kepada wartawan di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (14/11/2017).
Ranta menjelaskan, di Banten sendiri adat Baduy memang menjadi kelompok masyarakat yang menggunakan kepercayaan. Pemprov sudah berbicara dengan utusan adat yang sekarang tinggal di daerah bagian selatan Banten tepatnya di Lebak.
"Sudah (komunikasi), ada beberapa dari Lebak, inginnya Sunda Wiwitan. Kalau kita pikir orang ngerti nggak Sunda Wiwitan. Kalau dulu kan aliran kepercayaan, format ini sedang digodok," katanya lagi.
Format pencatuman kepercayaan Sunda Wiwitan ini, menurutnya berlaku kepada masyarakat Baduy. Baik itu yang masuk pada masyrakat Baduy Dalam ataupun Baduy Luar. Format pencantuman ini, menurutnya bisa dilakukan misalkan dengan melakukan cetak ulang khusus pemilik KTP elektronik warga di sana.
Di Banten sendiri, sampai hari masih ada sekitar 213.264 penduduknya yang belum melakukan rekam KTP elektronik. Selain itu, dari 3 juta anak rentang umur 0-18 tahun, baru 2.287.280 yang baru memiliki akte kelahiran.
Atas segala kekurangan tersebut, pemerintah provinsi menurut Ranta akan menyelesaikan kekurangan pada akhir tahun 2017.
"Mudah-mudahan bisa selesai dengan baik, tujuannya supaya ke depan bisa single identity," katanya. (dtc)