Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki penyebab bunuh diri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau-Sulawesi Tenggara, Joko Saptono, yang coba bunuh diri. Sanksi etik bisa diberikan ke Joko jika terbukti bersalah dalam penyelidikan tersebut.
"Kami harus dulu memahami betul penyebab terjadinya bentuk perbuatan yang dilakukan hakim dimaksud," kata Jubir KY Farid Wajdi, kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).
Farid mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara manusiawi. Hal itu dilakukan agar penanganan yang dilakukan KY ke Joko tepat dan memberikan dampak yang positif.
"Pengenaan sanksi kode etik sangat mungkin dilakukan, hanya saja pendekatan kemanusiaan juga penting diperhatikan. Agar tepat betul treatment yang dilakukan," ucapnya.
Menurut Farid, kasus ini juga memberikan masukan berharga bahwa kualitas hakim tidak hanya diukur dari kualitas putusan. Dia menambahkan sisi emosional hakim juga menjadi acuan dari peningkatan kualitas hakim.
"Ini juga sebagai bentuk evaluasi bagi performa para hakim yang tidak hanya dapat diukur dari kualitas putusan, tetapi juga kematangan emosi. Sekaligus masukan berharga, di mana pemberhentian hakim lewat kecakapan dalam bekerja penting untuk diperhatikan dan diberikan juga konsekuensi signifikan," pungkasnya.
Ketua PN Baubau, Joko Saptono nekat melakukan percobaan bunuh diri di rumah dinasnya, Selasa (14/11) pukul 02.00 WITA dini hari. Dia menggunakan cutter dan gunting dalam aksi nekatnya.
Akibat ulahnya sendiri, Kondisi Joko kritis. Joko dirawat di RS Siloam untuk mendapatkan penanganan medis. (dtc)