Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Terbukti bersalah selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, terdakwa Amir Hamzah ST yang juga pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebingtinggi akhirnya dijatuhi hukuman selama 2 tahun 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing SH, Rabu (15/11/2017). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Dwi N SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa kasus bermula pada tanggal 5 Juli 2015, korban David dihubungi oleh terdakwa Amir Hamzah yang hendak ‘menjual’ proyek perbaikan stadion sepak bola Ramlan Yatim di Kota Tebingtinggi senilai Rp 2 miliar dan proyek tersebut sudah berada di tangan terdakwa. Selanjutnya Korban David bertanya kepada terdakwa, berapa ‘harga jual’ dari proyek tersebut dan oleh terdakwa dikatakan sebesar Rp 600 juta.
Karena korban David tidak memiliki uang sebanyak itu, kemudian David berdiskusi dengan saksi korban lainnya, Mahmuddin. Setelah David dan Mahmuddin berdiskusi diketahui bahwa saksi David hanya mempunyai uang sejumlah Rp 211,5 juta sedangkan Mahmuddin hanya memiliki uang sejumlah Rp 35 juta, sehingga jumlah keseluruhan uang tersebut sebesar Rp 246,500 juta.
Selanjutnya korban David mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka berdua (David dan Mahmuddin) hanya memiliki uang sebesar Rp 246.500.000. Mengetahui hal tersebut, terdakwa pun menyetujui dengan syarat sisanya akan dipotong saat DP 30% dari pekerjaan tersebut telah dicairkan dan jika pekerjaan tersebut tidak ada, maka uang David dan Mahmuddin akan dikembalikan seluruhnya.
Kemudian pada tanggal 8 Juli 2015, saksi David dan Mahmuddin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa di Rumah Makan Sri Rahayu Kota Tebingtinggi dilengkapi dengan tanda bukti serah terima uang, berupa dua lembar kuitansi masing-masing sebesar Rp 211.500.000 dan Rp 35.000.000 oleh terdakwa kuitansi itu diserahkan kepada David dan Mahmuddin.
Selanjutnya sekira bulan Oktober 2015, terdakwa memberitahukan David dan Mahmuddin bahwa proyek perbaikan Stadion Ramlan Yatim Kota Tebingtinggi ternyata tidak jadi diberikan kepada korban David dan Mahmuddin, atas pemberitahuan tersebut selanjutnya korban David dan Mahmuddin meminta terdakwa untuk mengembalikan uang mereka, namun terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, korban David dan Mahmuddin mengalami kerugian sebesar Rp 246,5 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa Amir Hamzah ST menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi.