Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasus penolakan klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kasus itu disetop karena pihak pelapor mencabut laporannya.
"Iya sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/11/2017).
Secara terpisah, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan juga mengatakan hal yang senada.
"SP3 sudah kami keluarkan Senin (14/11) kemarin," kata Iman.
Iman mengatakan, penerbitan SP3 ini dilakukan setelah penyidik menerima permohonan pencabutan laporan dari pelapor Ifranius pada pekan lalu. Menyusul adanya pencabutan laporan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
"Untuk kepastian hukum penyidik menerbitkan SP3, karena pelapornya sendiri kan mencabut laporannya," sambung Iman.
Kasus itu sebelumnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan penyidik sebelumnya telah menetapkan eks Dirut Allianz Joahim Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (dtc)