Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, menghasilkan konsensus perlindungan pekerja migran di seluruh negara ASEAN. Menindaklanjuti konsensus perlindungan pekerja tersebut, Indonesia berencana akan menggagas legalisasi kepada para imgran undocumented atau ilegal.
"Yang sudah terlanjur di sana bisa enggak dilakukan legalisasi artinya orang-orang di sana yang tidak terdeteksi jumlahnya banyak banget, kita minta kepada negara sana ada program legalisasi semacam pemutihan, kalau dia enggak bisa pulang dan kerja kan negara yang harus hadir bertanggung jawab," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Ditjen Binapenta & PKK, Kemenaker, Soes Hindharno di kantornya, Jumat (17/11).
Menurut Soes, dengan konsensus ini membuka jalan terlaksananya legalisasi serempak pekerja ilegal di ASEAN.
"Sebelumnya ada, hanya versinya dari negara masing-masing. Contohnya di negara Malaysia ada pemutihan, di Arab amnesti. Dengan konsensus ini, khusus di ASEAN kalau ada TKI ilegal diperlakukan seperti ini sudah kesepakatan semua negara," sambung dia lagi.
Sementara Direktur Pengembangan Pasar Kerja Ditjen Binapenta & PKK Kemenaker, Roostiawati, menegaskan perlindungan dan perlakuan seperti itu dapat berlaku pada imigran undocumented bukan karena kesalahan sendiri.
"Dalam konsensus ini jelas undocumented tetap dilindungi sepanjang bukan kesalahannya di manapun dia berada. Di Indonesia diberikan perlindungan lebih, kita memberikan perlindungan, baik itu kesalahan atau bukan kesalahan imigran," jelas Roos.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menandatangani dokumen berjudul 'ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers'.
Dokumen ini ditandatangani oleh sepuluh kepala negara ASEAN.Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya. Hal ini juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke 12 tahun 2007 di Cebu, Filipina, atau yang dikenal sebagai 'Cebu Declaration'. Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran. (dtf)