Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Sebanyak 127 kakatua dan nuri bayan sedianya akan diselundupkan dari Maluku ke Filipina oleh komplotan penjahat. Burung-burung itu sempat disekap dalam paralon berukuran 4 inchi.
Kakatua dan nuri bayan merupakan jenis burung paruh bengkok yang dilindungi. Ironisnya, mereka dianggap hama oleh masyarakat di habitatnya.
"Sebenarnya paruh bengkok ini dianggap hama oleh masyarakat. Itu kebun jagung bisa habis semua oleh mereka," kata Kepala BKSDA Maluku Amin Ahmadi saat berbincang dengan detikcom, Minggu (19/11/2017).
Satwa dianggap dilindungi biasanya karena jumlah populasinya di dunia yang tinggal sedikit. Tetapi di Maluku, kakatua jambul putih dan nuri bayan bisa disebut masih banyak.
"Syarat satwa dilindungi itu kan karena hampir punah, kemudian penyebarannya terbatas. Nah, (kakatua dan nuri bayan) termasuk endemik di situ," kata Amin.
Praktik jual beli kakatua dan nuri bayan di Maluku juga terbilang marak, kata Amin. Tetapi tak terlalu laku dan harganya pun relatif murah.
"Di Maluku paling sekitar Rp 200.000 sampai Rp 250.000," sebut Amin.
Namun karena harganya yang relatif tinggi di luar Maluku, maka muncul praktik penyelundupan. Padahal praktik jual-beli satwa tersebut juga sudah sering ditindak oleh BKSDA Maluku.
"Kalau oleh masyarakat, mereka anggap hama. Laku dijual cuma nggak terlalu mahal," ungkap Amin. dtc