Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika KPK ingin menggeledah ruang kerja Setya Novanto di DPR harus izin ke MKD. Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang MD3.
"Belum ada tuh (laporan penggeledahan MKD), belum ada permintaan izin dan kalau menurut UU MD3 ya harus ada izin dari MKD dan didampingi MKD," ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Jika KPK tetap menggeledah ruangan Setya Novanto tanpa izin MKD. Maka MKD akan memberi warning.
"Ya kita nanti warning saja kan sesuai undang-undang harus begitu, nggak bisa. Tapi yang sudah-sudah biasanya kan KPK kalau mau melakukan itu pasti koordinasi dengan kita," kata Dasco.
Sebelumnya Setya Novanto telah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka. Ketua DPR itu kini disebut lebih kooperatif.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, SN (Setya Novanto) telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Senin (20/11).. (dtc)