Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lubukpakam. Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penindakan Pantia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang Asman Siagian menegaskan, akan menindak lanjuti jika ada temuan pelanggaran Pilkada Gubsu/Bupati maupun pemilu legeslatif serta pilpres. Hal itu sesuai undang-undang yang berlaku.
"Bahkan, jika ada pasangan calon bupati/wakil bupati yang berkasnya sudah lengkap tapi tak diloloskan KPU, ini juga akan kita tindak lanjuti. Jika ada pelanggaran kode etik maka yang melaporkan adalah penyelanggara pemilu. Tapi jika menyangkut pelanggaran pidana maka akan diserahkan kepada kepolisian," kata Asman Siagian pada lanjutan Sosialisasi Pengawasan Daftar Pemilih dalam rangka pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota serta Pilpres di Hotel Thong's Inn, Senin (20/11/2017) sore.
Asman menyontohkan calon Walikota Pematangsiantar yang ketika itu tidak diloloskan KPU. Lantas pasangan calon kepala daerah tersebut mengajukan gugatan dan Panwaslih daerah itu juga langsung menindaklanjuti.
"Akhirnya putusan di pengadilan pasangan kepala daerah tersebut memenangkan gugatan. Artinya, ini kan juga pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu," tegasnya.
Kata Asman, pihaknya tak akan melakukan tebang pilih terhadap setiap pelanggaran pemilu.Baik pilkada,legeslatif dan pilpres.