Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bantul. Polres Bantul menangkap dua tersangka kasus pencurian uang di mesin ATM. Modus yang digunakan pelaku yakni kartu ATM korban tertelan mesin.
"Ada dua tersangka yang kami amankan, yakni AA (47) warga Ciamis dan GY (42) warga Bogor," kata Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi saat melangsungkan konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (21/11/2017).
Imam menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban, Rista Daniyati (31) melakukan transaksi di mesin ATM di Pandak, Minggu (19/10) pukul 11.00 WIB. Sesuai melakukan transaksi, kartu ATM korban tertelan ke dalam mesin ATM tersebut.
"Pada saat itu ada tersangka (GY) mendatangi korban dan menanyakan apa yang terjadi. Kemudian tersangka menyarankan kepada korban untuk menghubungi nomor telepon yang tertera di stiker yang tertempel di mesin ATM," paparnya.
Mendapat saran tersebut, korban langsung menghubungi nomor telepon yang tertera di stiker. Ternyata telepon korban diangkat oleh tersangka lain (AA), yang mengaku sebagai pegawai bank.
"Setelah itu korban diminta untuk memencet beberapa tombol dan menyebutkan nomor PIN ATM ke tersangka (AA). Setelahnya korban diminta untuk datang ke kantor Bank BRI terdekat," jelasnya.
Saat korban sampai ke kantor bank terdekat, korban kaget lantaran saldo Rp 14,3 juta miliknya raib. Kemudian korban melapor ke polisi, setelahnya polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka di wilayah Jawa Barat.
"Barang bukti yang kami amankan yakni satu stiker wama biru bertuliskan BANK BRI dengan nomor pengaduan, dua botol lem G, tiga potongan gergaji besi, dua double tip, satu buah kunci Inggris yang patah tangkainya," jabarnya.
"Kemudian kami juga mengamankan satu buah obeng min. Selanjutnya sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 5337 FY tahun 2015," lanjut Imam.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas dia. ( dtc)