Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Hakim tunggal R Iim Nurohim menolak permohonan praperadilan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. KPK menghormati putusan hakim tersebut, dan berpedoman OTT dibenarkan oleh hukum.
"Tapi intinya apa yang dilakukan KPK dalam melakukan penangkapan tangan terhadap Wali Kota itu sudah dibenarkan secara hukum," kata R Iim Nuroim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Kabiro hukum KPK Setiadi menyebut putusan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah karena telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai prosedur. Sebab proses penyidikan dan penetapan tersangka didahului proses penyelidikan.
KPK dalam peristiwa tersebut telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 200 juta, mobil Toyota Alphard atas nama PT Duta Unggul Perkara, mobil Lexus milik pemberi suap Filipus Djap. Serta bukti rekaman komunikasi antara Filipus dengan Eddy terkait perjanjian fee proyek 10 persen, dan keterangan saksi-saksi dan calon tersangka sebelum proses penyidikan.
"Ada bukti permulaan yang cukup yang memadai yaitu dua alat bukti bahkan lebih. Bahkan disebutkan hakim bahwa sebelum dilakukan penangkapan tangan meskipun tidak ada surat perintah penangkapan sudah didahului dengan penyelidikan yaitu seminggu bahkan beberapa hari oleh tim penyelidik dan tim lapangan," kata Setiadi.
"Jadi memang benar apa yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur atau SOP," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eddy, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan mengapa hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan pemohon. Sebab menurutnya pemohon memiliki bukti pendukung terkait permohonannya itu.
"Kami tidak paham juga putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan itu karena selama persidangan semua pertanyaan kita nggak bisa dijawab oleh termohon. Dan bukti-bukti yang kita sampaikan mereka nggak bisa mereka bantah," kata Yusril.
Ia menyebut penyelidik KPK yang dihadirkan di persidangan telah mengakui gelar perkara dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. Namun ia menyayangkan mengapa keterangan saksi tersebut dikesampingkan hakim dalam pertimbangannya. Belakangan diketahui bahwa KPK melampirkan bukti surat berupa proses gelar perkara dilakukan pada pagi hari sebelum meningkatkan status ke penyidikan dan sebelum mengumumkan penetapan tersangka ke publik.
Yusril mengatakan selanjutnya akan menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia berharap hakim akan membebaskan kliennya seperti yang terjadi pada Dahlan Iskan.
"Ya nggak punya pilihan harus mengahadapi ini di persidangan pokok perkaranya di Pengaidlan Tipikor Surabaya nantinya. Mudah-mudahan ada keberanian hakim di sana seperti kasus pak Dahlan Iskan diajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi," ujar Yusril. (dtc)