Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. Dua orang pengguna narkotika golongan 1 jenis ganja ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Selasa (21/11/2017), sekira pukul 20.00 WIB, dari kedai di Sihobuk, Kelurahan Hutatoruan V, Kecamatan Tarutung.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (22/11/2017), menerangkan, kedua tersangka, yakni, Benhur Pakpahan alias Karimunte (49), warga Dusun Tangga II, Desa Parbubu Tangga II, Tarutung dan Richo Lumbantobing alias Bob Marley (45), warga Jalan Sutan Sumurung, Desa Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Taput.
Walpon Baringbing menerangkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti (BB), yaitu 1 bungkus rokok merek Lucky Strike yang didalamnya terdapat 1 Amp/paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat.
Kemudian, lanjut Walpon Baringbing, 1 batang rokok merek yang dicampur daun ganja, 1 bungkus kerta tiktak, 1 bungkus rokok merek sampoerna.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan, bahwa ada orang sedang mengkonsumsi ganja di dalam kedai di Sihobuk, Kelurahan Hutatoruan V, Tarutung. Dan pada saat dilakukan penggrebekan, petugas menemukan atau melihat Benhur Pakpahan langsung membuang rokoknya ke bawah meja,” terang Walpon Baringbing.
Setelah petugas menemukan rokok yang dibuang Benhur Pakpahan, ungkap Walpon Baringbing, dan diperiksa berupa 1 batang rokok sampoerna yg sudah dicampur dengan daun ganja, kemudian petugas kembali menemukan 1 amp/paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat diatas meja milik Richo Lumbantobing.
“Pada saat penggrebekan, ada 4 orang yang diamankan oleh petugas. Dua orang lagi, yaitu Immer Simanjuntak dan Panataran Sihombing. Namun sampai saat ini, kedua orang itu, belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih tahap pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput,” pungkas Walpon Baringbing.