Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Tanggal 17 November 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY (Mas'ud Yunus) Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Mas'ud diduga menerima suap terkait pembahasan APBD tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Umar Faruq salah satu tersangka. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.
"Ini pengembangan operasi tangkap tangan dan setelah proses persidangan terdakwa WF (Wiwiet Febriyanto), yang dinyatakan ada dugaan turut serta dan bersama-sama," lanjut Febri.
Febri mengatakan Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut pembahasan perubahan APBD.
"Diduga bersama WF Kadis PUPR Kota Mojokerto yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Febri.Atas perbuataannya, Yunus dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc)