Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Sebanyak 2 orang tersangka ditangkap tim Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu terkait kasus narkotika jenis sabu dari dua tempat berbeda di Kota Rantauprapat.
Tersangka, Bahari Siregar, 30, warga Jalan Kihajar Dewantara Kecamatan Rantau Selatan ditangkap di salah satu rumah masyarakat, atas kepemilikan sebungkus plastik klip kecil berisi sabu dgn berat brutto 0,19 gram.Saat akan ditangkap, tersangka sempat melemparkan kotak rokok karena melihat petugas datang. Setelah, digeledah ditemukanlah satu paket kecil sabu di dalam plastik klip transparan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres narkoba guna proses lanjut.
Di tempat terpisah, di kawasan Gang Sado Jalan WR Supratman Rantauprapat, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga menangkap Heri Irama Ritonga, 31, warga Aek Matio Kecamatan Rantau Selatan
Penangkapan tersangka dibelakang kebun sawit pinggir sungai disinyalir atas kepemilikan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dgn berat brutto 0,59 gram.
Saat akan ditangkap, tersangka sedang duduk di dekat pohon sawit. Dan menyadari kehadiran petugas, tersangka langsung melemparkan kotak rokok yang berisikan 3 paket kecil sabu di dalam plastik klip transparan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Satres narkoba guna proses lanjut.
Dari tangan tersangka juga disita uang tunai senilai Rp 906.000 dan sekotak rokok kretek.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas AKP Viktor Sibarani ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11/2017) mengakui penangkapan itu.
"Benar. Keduanya ditangkap dari tempat berbeda Rabu (22/11/2017) kemarin," kata Viktor.
Saat ini, keduanya sedang dilakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan kasus. "Akan disidik dari mana sumber barang haram tersebut," tandasnya.