Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Polda Jabar berupaya mencegah preseden buruk atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menganulir status tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur. Bahkan Polda Jabar berencana melapor ke Komisi Yudisial (KY).
"Kita akan lapor ke KY. Tapi kita koordinasi dengan Bidkum (Bidang Hukum) Polda dan nanti laporan dulu ke Divkum (Divisi Hukum) karena ini berkaitan dengan organisasi," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolrestabes Bandung, Jumat (24/11/2017).
Langkah Polda Jabar memproses tuntas kasus ini hingga ke meja hijau cukup beralasan. Pasalnya, Umar menjelaskan, polisi enggan kasus seperti ini terulang dan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
"Kita fight agar tersangka diproses. Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk perlindungan anak terutama buat pedofilia," katanya.
Selain itu, Polda Jabar mempertanyakan disetujuinya sidang praperadilan yang dilayangkan pria inisial Y, tersangka kasus tersebut. Padahal, sambung Umar, kasus yang sudah P-21, bahkan akan masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, seharusnya tidak bisa masuk praperadilan.
"Lalu dalam praperadilan juga pembatalan dilakukan karena orang tua menyatakan tidak ada kasus ini. Tapi harusnya itu kan sudah masuk materil, yang harusnya di ranah pengadilan bukan praperadilan," tutur Umar.
Dalam kasus ini, penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kita menyatukan pikiran supaya ini (kasus) memang harus diproses. Supaya tidak jadi preseden buruk," ujar Umar. (dtc)