Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnis-Palas. Sejak dibuka, Sabtu (25/11/2017), belum ada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang menyerahkan surat dukungan ke KPU Padang Lawas (Palas).
“Hingga hari ketiga belum ada yang menyerahkan syarat dukungannya dan kami dari KPU akan tetap menunggu," sebut komisioner KP Palas, Amran Pulungan, Senin (27/11/2017).
Dikatakannya, pihak KPU Palas sudah beberapa kali melayani dan berinteraksi dengan tim penghubung dari Bapaslon Rahmat Pardamean Hasibuan dan Syahrul Effendi Hasibuan.
Disampaikan Amran, bagi Bapaslon perseorangan yang akan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Palas agar terlebih dahulu menginput data dukungan calon ke dalam SILON, serta menyesuaikannya dengan hardcopy yang akan dibawa pada saat penyerahan dukungan nanti.
"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2017, sesuai aturannya bahwa pasangan calon melalui tim penghubung yang sudah diberi user name pasword SILON terlebih dahulu, agar menginput data dukungan calon ke dalam SILON yang harus sesuai dengan hardcopy yang dibawa saat penyerahan dukungannya," jelasnya.
Seperti diketahui, syarat minimal dukungan untuk Bapaslon perseorangan pada Pilbup Palas tahun 2018 yakni sebanyak 15.898 KTP-el atau surat keterangan KTP-el, yang minimalnya tersebar di 7 kecamatan di kabupaten palas.
"Jumlah minimal syarat dukungan bagi Bapaslon perseorangan Pilbup Palas ini, merupakan jumlah 10% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu terakhir di Kabupaten Palas," tutupnya.