Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana uji materi UU Ormas yang baru disahkan DPR Oktober lalu. MK meragukan niat penggugat karena UU Ormas yang disahkan belum teradministrasi sempurna dan alat bukti yang diajukan penggugat tak mendetail.
Adapun pemohon UU Ormas ini Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufi selaku perwakilan Ormas Serikat Pekerja Pengganguran Karawang. Mereka menggugat pasal 80A UU ormas tentang pencabutan dan pembubaran Ormas.
Sedangkan sidang ini dipimpin oleh hakim Anwar Usman dibantu hakim I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida selaku anggota majelis. Sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).
"Kenapa ke MK pengajuannya yang menimbulkan ribut dan saling dulu-duluan? Sampai belum ada nomor undang-undangnya sudah masuk, apa bedanya (dengan sidang uji materi Perppu sebelumnya)?. Permohonan ini jadi ragu apakah anda yang memohon ini benar atau enggak. Karena anda menjelaskan sepintas dan alat bukti yang anda ajukan alat buktinya nggak ada UU yang anda mohonkan," kata hakim Farida kepada pemohon.
Maria memandang pemohon hanya menyerahkan alat bukti UU tentang MK dan UU tentang serikat pekerja. Pemohon tidak menyerahkan alat bukti yang pada mengacu Pasal 61 UU Ormas itu. Maria menilai ormas yang berbasis serikat pekerja harus ada secara badan hukum. Dengan demikian bisa membandingkan dengan pasal yang diuji.
"Walaupun anda mau membandingkan. Tetapi yang dibandingkan itu nggak ada. Jadi, saya nggak bisa menentukan oh ini maksudnya (pasal yang digugat dan kerugian yang disebabkan) demikian," imbuh Maria.
Sementara itu, hakim I Dewa Palguna menyarankan pemohon untuk memperbaiki bukti dan argumentasi uji material yang digugat. Soal ormas yang akan dibentuk, kata Palguna tak jadi masalah asal dilampirkan bukti argumentasi hukum potensial kerugian bagi pemohon.
"Jelaskan bunyi norma (pasal) UU (ormas) yang diujikan sehingga merujuk jelas norma (pasal) yang dianggap merugikan. Jelaskan rasionalitasnya mengapa anda merasa hak dasar pada pengujiannya merasa dirugikan," ujar Palguna.
"Soal alasan pemohon akan hendak membuat ormas. Akan lebih bagus kalau ada penggunaan bahasa KUHAP, bukti permulaan mengarah pada itu (kerugian). Misalnya walaupun belum didaftarkan anda bisa mendatangi notaris untuk menguatkan sebagai bagian penjelasan," kata Palguna.
Di luar sidang, Muhammad Hafidz menegaskan pasal yang digugat sangat berpotensi merugikan ormas yang akan dibentuknya. Ini karena anggota ormas yang sebagian besar masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tidak memiliki perlindungan hukum dalam mencari kerja.
"Berpotensi (kerugian UU Ormas terhadap ormas yang akan dibentuk). Ketika kami membuat ormas kalau pekerja yang belum bekerja itu kan nggak bisa bikin serikat pekerja. Serikat pekerja itu kan yang sudah bekerja. Yang tidak bekerja ini kan butuh satu organisasi. Dibentuklah teman-teman Karawang sebuah organisasi massa berbasis pekerja yang belum bekerja," ucap Hafidz Hafidz usai sidang.
Hafidz mencontohkan pada organisasi serikat pekerja dan partai politik. Kedua organisasi itu dibubarkan lewat pengadilan bila terkena pelanggaran. Hal ini bertentangan dengan UU Ormas yang membubarkan Ormas hanya sepihak melalui pemerintah.
"Organisasi (serikat) pekerja dan organisasi politik itu pembubarannya lewat pengadilan. Jadi, tadi kami memberikan contoh bahwa pembubaran organisasi apapun yang berbasis massa, sudah ada UU yang mengatur (UU Serikat Pekerja dan UU Partai Politik). Pembubarannya melalui pengadilan, tidak seperti UU Ormas yang secara langsung pencabutan sekaligus pembubaran itu jadi point," kata Hafidz. dtc