Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatera Selatan.
"Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (27/11/2017).
Hakim menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.
Selain itu, hakim menyatakan Dudung juga terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Akibat perbuatannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar.
"Hasil audit BPKP tentang hasil audit tindak pidana korupsi RS Pendidikan khusus Udayana ada selisih harga dan volume. Berdasarkan diatas perkara ini terdakwa bersama Idris menemui Nazaruddin yang mempunyai kekuasaan memperoleh proyek pemerintah dan atau komisi X bisa dibantu mendapatkan proyek pemerintah dengan komitmen fee 22 persen yang kemudian disepakati Anugerah Grup 15 persen dari nilai proyek tersebut," kata hakim.
Dalam kasus ini, hakim mengatakan perbuatan Dudung telah memperkaya Nazaruddin melalui PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar. Proses tender lelang sudah diarahkan oleh peserta lelang yang bisa mengakibatkan kerugian uang negara.
"Memperkaya diri sendiri ialah orang yang kekayaan bertambah. Fakta pertimbangan terdakwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya Nazaruddin Rp 10,2 miliar dari Rumah Sakit Pendidikan Khusus Universitas Udayana," tutur hakim.
Hal-hal yang memberatkan Dudung ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan berkelit-kelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Kemudian hal yang meringankan ialah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berusia lanjut dan menderita beberapa penyakit.
Hakim menyatakan Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc)