Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Nasib Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat dalam perkara pidato SARA yang ditangani Bareskrim Polri bergantung pada hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Polisi menunggu rekomendasi MKD untuk proses penyelidikan kasus tersebut.
"Kita harus tetap menghargai MKD. Karena yang menentukan dia ada pada saat tugas atau tidak, itu kan terkait dengan peran dia sebagai anggota Dewan. Itu yang menentukan ada (pelanggaran pidana) atau tidak MKD," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).
"Ya betul. Kita tetap akan menunggu (rekomendasi) dari MKD," imbuhnya.
Ketika ditegaskan bahwa proses sidang Viktor Laiskodat di MKD tak berjalan, berarti proses penyelidikan Viktor di kepolisian juga tak jalan, Setyo mengiyakan.
"Ya nggak jalan, tunggu (MKD) dulu. Kan nggak boleh kita melampaui. Saya menganalogikan teman-teman wartawan saja deh, pasti (proses hukum) melalui Dewan Pers dulu. Kalau Dewan Pers menentukan 'oh ini tidak pidana', baru polisi bergerak," terang Setyo.
Setyo mengatakan ada pengecualian proses hukum jika terlapor dalam suatu kasus terikat profesi yang dilindungi undang-undang. "Kita nggak bisa apa-apa loh. Profesi ini masalahnya. Rekan-rekan (wartawan) ini dilindungi undang-undang," tegas Setyo.
Soal MKD, Setyo menerangkan Polri tak memiliki kapasitas untuk mendesak digelarnya sidang atas Viktor.
"Kita tidak bisa memaksakan (MKD gelar sidang untuk Viktor Laiskodat). MKD kan punya jadwal sendiri dan kegiatan sendiri. Jadi kita dalam porsi yang tidak bisa memaksa atau menentukan MKD harus bekerja atau MKD harus memutuskan seperti apa," tutur Setyo.
Kasus dugaan pidato berbau SARA Viktor Laiskodat ini menjadi kontroversi setelah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak menjelaskan kasus tersebut tidak bisa diproses. Sebab, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota Dewan karena pidato itu disampaikan saat Viktor menjalankan tugas kedinasan.
"Pidananya udah nggak mungkin (disidik) karena imunitas. Bukan nggak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR," kata Herry saat ditemui wartawan di gedung LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Hal tersebut memunculkan tafsir bahwa penyelidikan kasus pidato kontroversial Viktor di kepolisian dihentikan. Hal ini lantas menimbulkan protes. Selang dua hari dari pernyataan Herry, Polri menerbitkan keterangan tertulis guna meluruskan nasib kasus Viktor di Bareskrim.
"Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar. Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan," tegas Brigjen Rikwanto, yang saat itu masih menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kamis (23/11).
Viktor dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (dtc)