Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berkata praperadilan Setya Novanto tidak otomatis gugur meski berkas perkara telah dilimpahkan. Menurut KPK, keputusan sepenuhnya ada di hakim praperadilan.
"Nah itu nanti kita lihat pertimbangan hakimnya. Hakim praperadilan yang akan memutuskan. Tapi aturannya gitu, kalau berkas perkara pokoknya disidangkan praperadilannya berhenti," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya, Senin (4/12/2017).
Dia menekankan, yang jelas soal gugurnya praperadilan ini, KPK tidak punya aturan sendiri. Semuanya mengacu pada KUHAP yang diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d, yang berbunyi:
Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Jika berdasarkan aturan itu, menurut Priharsa, maka praperadilan baru gugur saat sidang perdana terlaksana. Namun, dia menyebut ada pula hakim yang memiliki sudut pandang berbeda.
"Jadi hakim praperadilan itu beda-beda. Ada yang dia menggugurkan gugatan sebelum sidang dimulai, tapi berkas perkara sudah limpah, ada yang nggak (seperti itu)," ujarnya.
"Tapi kan hakim pasti mengacunya ke hukum positif yang ada," lanjut Priharsa.
Fredrich Yunadi menilai pelimpahan berkas tersangka ke pengadilan tidak menggugurkan praperadilan yang sedang berjalan. Menurutnya, praperadilan yang diajukan kliennya hanya bisa gugur jika dakwaan sudah dibacakan.
"Begini, praperadilan itu gugur kalau dakwaannya sudah dibacakan, bukan berarti dilimpahkan, kita baca UU," kata Fredrich di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat sore tadi. dtc