Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Janji Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk memangkas tarif pajak akhirnya menjadi kenyataan. Kongres mengabulkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang salah satunya berisi permintaan pemotongan tarif pajak perusahaan dari 35% menjadi 20%.
Demikianlah yang dilansir dari CNNMoney, Selasa (5/12).
Dalam regulasi tersebut juga diatur keringanan pajak bagi perusahaan yang membawa seluruh keuntungan dari luar negeri kembali ke dalam AS.
Kalangan dari Partai Republik menyebutkan, efek dari keputusan ini diharapkan mampu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi AS lebih tinggi, menciptakan lapangan kerja serta kenaikan upah.
Para analis menanggapi keputusan tersebut dengan bervariatif. Ada yang meyakini, arah kebijakan Trump bisa mendorong perekonomian. Namun tidak sedikit juga yang berada pada level kurang yakin alias pesimistis.
Investor juga langsung merespons, yang terlihat dari Wall Street. Dow Jones ditutup pada rekor tertinggi. Sementara Nasdaq justru turun 1% dari sebelumnya. (dtf)