Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK mengingatkan calon tunggal Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hadi tercatat terakhir melapor saat masih menjabat Sekretaris Militer Presiden di Kementerian Sekretariat Negara pada 24 Juni 2016.
Padahal, saat ini jabatan yang disandangnya adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Dia dilantik pada 18 Januari 2017. Bahkan sebelumnya, dia juga sempat menjabat sebagai Irjen Kementerian Pertahanan mulai 10 Oktober 2016.
"Pelaporan LHKPN (dilakukan) setelah menjabat jabatan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Aturan itu sendiri, disebut Febri jelas tertulis dalam Pasal 5 ayat (3) UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara. Isinya yaitu:
Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Dalam laman resmi LHKPN KPK, kekayaan Marsekal Hadi Tjahjanto yang terakhir dilaporkan pada pertengahan 2016 total tercatat Rp 5.001.683.500 dan USD 60 ribu. Dia memiliki dua bidang tanah di Malang, Jawa Timur, serta rumah di Jakarta Selatan, dengan total nilainya Rp 594.108.500.
Selain itu, Hadi memiliki tiga mobil, yaitu dua Kijang Innova serta Honda CR-V dan satu motor. Dia juga memiliki simpanan logam mulia dan giro.
Seperti diketahui, Jenderal Gatot Nurmantyo memasuki masa pensiun pada Maret 2018. Presiden Jokowi mengirimkan nama calon pengganti Jenderal Gatot sebagai Panglima TNI untuk diuji oleh DPR. Marsekal Hadi Tjahjanto kini menjadi calon tunggal Panglima TNI. (dtc)