Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan warga yang berpindah tempat tinggal berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019. Aturan ini sama seperti pada Pemilu 2004.
"Waktu Pemilu 2004 itu orang kalau pindah tempat, apakah pindah kecamatan atau pindah kabupaten, apalagi pindah provinsi, yang itu menjadikan seseorang itu pindah dapil (daerah pemilihan), maka orang itu berpotensi kehilangan hak pilih dan itu diterapkan lagi pada 2019 di UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Hasyim di Hotel Alila, Jl Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Hasyim menuturkan, bila warga pindah ke satu tempat yang kecamatannya berbeda dapil kabupaten, warga tersebut berpotensi kehilangan hak pilih dalam DPRD kabupaten. Namun, dia masih dimungkinkan bisa memberikan hak suara untuk pemilihan tingkat provinsi.
"Kalau dia pindah ke satu tempat lain tetapi kecamatannya beda dapil untuk DPRD kabupaten, potensial kehilangan hak pilih untuk DPRD kabupaten, tapi provinsi masih mungkin dia punya hak pilih," ujar Hasyim.
Senada dengan Hasyim, komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan warga yang pindah menjelang hari-H memiliki surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan (formulir A5) akan tetap mendapatkan lima surat suara. Kelima surat suara itu adalah surat suara pemilihan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan presiden.
"Apabila dia pindah menjelang hari-H pemungutan suara menggunakan formulir A5, misal di dapil DPRD kabupaten/kota pindahnya masih di satu dapil DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan lima surat suara," ujar Viryan.Namun, jika pindah ke luar dapil kabupaten/kota dalam satu provinsi, seseorang tersebut mendapatkan empat surat suara. "Apabila di luar dapil provinsinya, mendapatkan tiga, yakni pilpres, DPD, dan DPR RI," sambungnya. (dtc)