Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Gerbang pembayaran nasional (GPN) resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) Senin lalu. GPN memungkinkan kanal pembayaran non tunai bisa saling terhubung, sehingga memudahkan masyarakat untuk bertransaksi.
Untuk mendorong transaksi ini, BI sebagai otoritas sistem pembayaran memberlakukan aturan baru pengenaan merchant discount rate (MDR) untuk penggunaan mesin electronic data capture (EDC) on us dikenakan 0,15% misalnya, kartu debit BCA digunakan pada EDC BCA. Sementara itu, untuk transaksi off us, misalnya kartu debit BCA digunakan pada mesin EDC BNI, akan dikenakan MDR 1%.
MDR adalah, fee atau biaya yang diminta bank kepada merchant untuk setiap transaksi karena menggunakan EDC bank tersebut. Misalnya, seorang pembeli membayar belanjaan Rp 500.000 menggunakan kartu debit, maka bank akan meminta sejumlah biaya atas transaksi tersebut.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan, pembatasan persentase MDR ini diharapkan bisa mendorong penggunaan transaksi non tunai dalam sistem pembayaran. Ini karena penggunaan mesin bisa lebih efisien.
Contohnya transaksi off us, atau kartu debit bank A digunakan di mesin EDC bank B kan maksimal 1%, sebelumnya pernah 2-3%.
"Kami mengimbau meski ada MDR, merchant tidak boleh mengenakan surcharge, kan yang off us sudah diturunkan maksimal 1%," ujar Mirza dalam sebuah diskusi di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Menurut dia, dengan GPN maka jumlah mesin EDC yang ada di meja kasir bisa berkurang dan dapat didistribusikan ke tempat yang masih kekurangan infrastruktur alat pembayaran.
Kemudian, begitupun dengan mesin ATM yang bisa dengan mudah dan murah digunakan oleh masyarakat meskipun kartu yang diterbitkan berbeda dengan penyedia mesin ATM.
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk MDR sebesar 0,15% on us dan 1% untuk off us diharapkan bisa menciptakan keseimbangan dalam transaksi non tunai.
"Jadi sebenarnya dibutuhkan mindset, jangan karena efisiensi itu diasumsikan dengan nol ya, karena yang namanya EDC itu membutuhkan investasi, perawatan yang ada biaya realisasinya," ujar Anggoro.
Menurut dia, merchant juga seharusnya melihat sisi positif dai MDR 0,15%. Dia mencontohkan, jika ada sebuah toko yang pendapatan per harinya Rp 10 juta dari transaksi on us maka 0,15% adalah sekitar Rp 15.000.
"Jadi begini, ada toko pendapatan per harinya Rp 10 juta, kena MDR Rp 15.000 itu kan sebenarnya lebih murah dari real cost biaya penanganan jika cash ya, jadi sebenarnya bisa win-win dengan MDR ini," ujar dia.
Anggoto mengatakan, customer tidak perlu khawatir dengan pengenaan MDR ini akan dikenakan biaya tambahan. Pasalnya, BI juga telah melarang merchant untuk mengenakan biaya customer jika menggunakan jalur pembayaran non tunai.
Dia menjelaskan, bank rutin mengedukasi merchant yang bekerja sama, agar tidak memberlakukan biaya tambahan kepada customer.
"Kami akan pantau dan akan tegur merchant yang masih nakal dengan mengenakan surcharge. Harusnya mereka memahami, pembayaran non cash itu memiliki potensi untuk meningkatkan penjualan, karena biasanya masyarakat lebih besar bertransaksi ketika menggunakan kartu," ujar dia.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Santoso menjelaskan implementasi MDR ini sudah sesuai dengan kebijakan bank sentral. Termasuk MDR on us sebesar 0,15%. Menurut dia, BCA telah menginformasikan kepada partner jika ada kebijakan implementasi NPG kepada merchant.
"Sejak awal Desember, kami menyiapkan implementasi sesuai kebijakan. Mengenai waktunya, tentu kami juga mendengar persiapan merchant khusus penyesuaian sistem rekonsiliasi di merchant," ujar dia.
Santoso memastikan, meskipun transaksi on us dikenakan MDR 0,15% nasabah atau customer tidak akan dikenakan biaya oleh merchant. Hal ini karena merchant harus menjalankan ketentuan yang dibuat oleh BI agar tidak mengenakan biaya tambahan kepada nasabah.
"Sudah ada kebijakannya, tidak boleh kenakan surcharge, tentu akan kita edukasi dan diingatkan," imbuh dia. (dtc)