Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Busyro Muqoddas hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. Pencabutan gugatan itu karena Ketua MK dinilai sudah 'main mata' dengan DPR terkait fit and proper test Arief.
Pantaun detikcom di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sejak pukul 13.45 WIB, Busyro Muqoddas, Adnan Topan Husodo (ICW), Asfinawati (YLBHI), dan Damar Panca Mulya (KPBI) tiba di Gedung MK. Pukul 13.55 WIB Busyro bersama kawan-kawan mencabut permohonan pengujian hak angket.
"Kami teman-teman sepakat untuk menindak lanjuti diskusi kecil kami tentang permohon JR. Diskusi kecil itu menyepakati hari ini semua datang ke MK untuk mencabut surat permohonan JR yang kami ajukan," kata Busyro di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Busyro dkk menggugat, pasal 79 UU MD3 tentang hak angket. Mereka menggugat karena pasal itulah yang mendasarkan DPR membentuk Pansus KPK.
"Bahwa Pak Ketua dalam hal ini saya sebut Pak Arief bertemu dengan anggota DPR tetap tak bisa dilepaskan dari jabatan hakim," ucapnya.
Pencabutan itu karena Busyro dkk menilai MK tidak lagi netral. Hal itu terbukti dengan lobi yang dilakukan Arief Hidayat dengan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dkk di sebuah hotel. Lobi itu dilakukan menjelang fit and proper test Arief untuk menjadi hakim konstitusi periode 2013-2018. Hasilnya, jalan Arief mulus di DPR dan dia kembali dipilih DPR menjadi hakim konstitusi periode kedua.
Arief sendiri telah membantah pertemuan di hotel itu sebagai lobi-lobi. (dtc)