Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jember. Tim Resmob Polres Jember menggeledah sebuah rumah mewah di Dusun Tempuran, Desa Cakru, Kecamatan Jombang. Rumah tersebut diduga sebagai tempat memelihara hewan dilindungi.
Dari hasil penggeledahan rumah milik seorang kontraktor itu, petugas menemukan seekor buaya muara, burung Rangkong dan Kakak Tua Jambul Kuning.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di rumah itu ada sebuah kolam tempat buaya itu dipelihara. Ukuran buayanya sedang, dan diperkirakan berumur 2 tahunan," kata Kanit Resmob Polres Jember Wilayah Barat, Aiptu H Gunawan, Kamis (7/12/2017) petang.
Sayangnya, Gunawan enggan menjelaskan lebih jauh tentang asal usul satwa dilindungi tersebut. Menurutnya, sang pemilik rumah yang kabarnya seorang kontraktor, masih dimintai keterangan.
"Kita masih mendalami keterangan pemilik rumah tentang asal usul satwa itu. Termasuk apakah dia sudah mengantongi izin apa belum," tegas Gunawan.
Guna proses lebih lanjut, kata Gunawan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember.
"Untuk kasus seperti ini (tentang satwa dilindungi), itu kan ranahnya BKSDA. Tentunya kita masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut, untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Gunawan.
Jika memungkinkan, hewan dilindungi itu nantinya akan diamankan sebagai barang bukti. "Kita lihat-lihat dulu. Untuk satwa dilindungi kan butuh penempatan dan perawatan khusus. Ya jika memungkinkan, nanti kita akan bawa. Kalau tidak dan BKSDA segera datang, ya kita serahkan ke BKSDA dulu," pungkas Gunawan. (dtc)