Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Wonosobo. Suratman (45) warga Kelurahan Rojoimo, Wonosobo tega menganiaya istrinya sendiri Walimah (40) hingga tewas. Kejadian ini diduga karena pelaku tidak terima digugat cerai oleh istrinya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian ini bermula saat Suratman mendatangi istrinya yang bekerja di warung makan yang berada di Jalan Raya Kertek-Kalikajar, Ngadiwongso Kamis (7/12/2017) siang. Saat itu, pasangan suami-istri ini sempat beradu mulut.
Namun seperti gelap mata, Suratman yang sudah membawa pisau di balik jaketnya kemudian menusukkan pisau dapur tersebut sebanyak 3 kali ke bagian dada dan perut istrinya.
"Korban yang kesakitan sempat berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar, sementara pelaku berlari keluar," terang Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan melalui sambungan telpon Kamis (7/12/2017).
Saat lari keluar, pelaku melakukan upaya bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Bahkan, saat itu pelaku roboh dan bersimbah darah di depan warung makan tempat istrinya bekerja. Hingga kini, pelaku yang merupakan masih dalam perawatan intensif dokter di RS PKU Muhammadiyah Wonosobo, sementara jenazah sang istri dibawa pulang ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Saat itu, korban dan pelaku kemudian kami bawa menggunakan mobil patroli polsek ke rumah sakit. Sayangnya hanya beberapa saat memperoleh perawatan, korban akhirnya meninggal dunia. Sementara pelaku berhasil diselamatkan," katanya.
Disampaikan, korban meninggal dengan 2 buah luka tusukan di dada dan 1 luka tusukan di bagian perut. Saat ditanya soal motif pelaku, Ridwan menuturkan masih mendalaminya. Namun, dugaan sementara dari beberapa saksi karena tidak terima digugat cerai oleh istrinya."Dugaan sementara karena pelaku masih tidak terima sang istri mengajukan cerai. Dan saat ini, meski pelaku masih dirawat di rumah sakit, kami telah menetapkannya sebagi tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," urainya. (dtc)