Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kendari. Peredaran pil PCC beberapa bulan terakhir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menemukan titik terangnya. Pihak kepolisian terus bergerak cepat untuk menangkap pelaku pengedaran pil PCC, satu per satu diamankan.
Dua pelaku yang diduga juga menjadi bandar pengedar pil PCC, Jufri dan Rauf ditangkap oleh Satnarkoba. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda saat berada di rumah kost masing-masing.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, mengatakan kedua pelaku merupakan pemain lama yang selama ini telah diincar oleh Satuan Narkoba Polres Kendari.
"Kedua pelaku bukan orang baru, tapi sudah lama kami incar. Dari tangan kedua pelaku kami amankan barang bukti sebanyak 5.067 butir pil PCC dan uang sebesar Rp 620 ribu," kata Jemi, Senin (11/12/2017)
Meskipun sudah melakukan penangkapan terhadap bandar pil PCC, namun jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Kedua pelaku dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 Junto 06 Ayat 1, dengan ancaman hukuman selama lima tahun. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka Rauf, pil PCC tersebut didapatkannya dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Harga 1000 butir saya belikan Rp 1,3 juta dan saya bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta," katanya. (dtc)