Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib aturan dana investasi haji yang diatur dalam UU Nomor 34/2014. Gugatan terhadap UU Dana Investasi Haji itu diajukan oleh seorang advokat, M Sholeh.
Dilansir website MK, Selasa (12/12), gugatan tersebut akan diputus pada pukul 14.30 WIB di ruang sidang utama MK. M Sholeh menggugat 3 pasal dalam UU itu yaitu pasal 24 huruf a, pasal 46 ayat 2 dan pasal 48 ayat 1.
Dalam gugatannya, Sholeh merasa keberatan dengan uang muka atau DP untuk investasi haji. Sebagaimana diatur, dana awal investasi haji ialah Rp 25 juta.
"Pertama kenapa kita gugat, karena calon haji dipaksa pemerintah dengan berbiaya tinggi. Setoran DP (down payment/uang muka) awal kemarin Rp 20 juta sekarang Rp 25 juta. Analoginya, orang mau beli mobil Rp 300 juta cukup DP Rp 5 juta. Kalau mobil datang uang nggak ada dikasih ke antrean belakangnya. Tapi haji biayanya sekitar Rp 60 juta dan DP-nya hampir 50 persen," ujar Sholeh usai memberikan gugatan ke MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 9 Agustus 2017 lalu.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan selama ini calon jemaah haji tidak pernah diberikan pemberitahuan bila dana mereka akan dikelola untuk investasi. Sebab, orang datang mendaftar pasti untuk beribadah haji bukan menginvestasikan uang mereka.
"Nggak ada jemaah yang mendaftar lalu dikasih form, misalnya nanti dananya dikelola. Orang datang itu untuk pergi haji bukan diinvestasikan. Kedua, bentuk investasi apa pun selalu ada resiko," ucapnya.
Terkait legal standing pemohon, Sholeh menyebut dia menggugat sebagai seorang calon jemaah haji. Dia mengatakan sudah mendaftar sebagai calon haji sejak tahun 2008.
Kini nasib aturan dana investasi haji itu berada di 9 hakim konstitusi. Keputusannya akan diketok siang ini. (dtc)