Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com - Kisaran. Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan meyerahkan kasus dugaan punggutan liar (pungli) bagian analis Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran ke Inspektorat.
Penyerahan kasus tersebut disampikan Wakapolres Asahan, Kompol B Panjaitan didampingi kanit Tipikor, Iptu Rianto yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak terbukti pungli, namun kasus tersebut hanya kesalahan administrasi. “Kasus ini sudah kita gelar di Polda. Kita nyatakan kasus ini kesalahan adiministrasi. Seterusnya diserahkan kepada Pemkab Asahan dalam hal ini inspektorat,” ungkap Wakapolres, Kamis (14/12/2017).
Panjaitan menjelasakan RSUD HAMS menjalankan Perda no 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, namun Pemerintah telah mengeluarkan Perda no 14 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda tahun 2011 tersebut.
Dalam operasionalnya RSUD tetap mengunakan Perda tahun 2011, sehingga terjadi perbedaan biaya dalam melakukan test urien di RSUD. Perda no 12 Tahun 2011 biaya sebesar Rp 250.000 sedangkan Perda no 14 tahun 2014 sebesar Rp 150.000. ada selesih Rp 100.000.
“Biaya semuanya masuk dalam kas negara, tidak ada dinikmati oleh oknum. Biaya dikumpul untuk digunakan operasional dan biaya medis,” ucap Panjiatan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Asahan, Zulkarnain Nasution menjelasakan pihaknya akan mengkaji kembali kasus tersebut. Setelah itu barulah pihaknya bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak terkait dalam kasus tersebut.“ Kita akan pelajari kasus ini,” ucapnya.
Terkait dengan ribuan masyarakat yang terlanjur mengikuti Perda tahun 2011, Zulkarnaen menyebutkan pihaknya siap untuk mengembalikan kelebihan biaya. “Kita siap kembalikan dana masyarakat, namun harus bisa menujukan bukti,” sebut Zulkarnain.