Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pernikahan dengan teman 1 kantor yang tadinya dilarang kini sudah dihalalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat berharap putusan ini dapat melindungi para karyawan yang ingin menikah dengan rekan satu kantor dari ancaman PHK.
"Mudah-mudahan keputusan hari ini dapat melindungi seluruh pekerja. Walaupun ada pertalian darah pekerja tidak di PHK karena ada payung hukum," ucap salah satu penggugat, Jhoni Boetja, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Jhoni menilai aturan pelarangan nikah itu sangat berbahaya bagi perusahaan negara atau pun swasta. Dia menambahkan, jika tidak dihapus, maka akan banyak karyawan yang cinta lokasi namun tak bisa menikah dan memilih untuk berzina.
"Maka kemungkinan terjadi perzinaan bisa terjadi karena menghindari PHK," jelasnya.
Jhony yang bekerja dari PLN ini menceritakan ada rekannya yang dipecat karena menikah dengan rekan 1 kantor. Dia terdorong melihat hal itu dan ingin membatalkan aturan larangan menikah dengan rekan 1 kantor yang diatur oleh UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan.
"Yang di-PHK istrinya, suaminya belum karena kan harus ada satu yang di-PHK," kata Jhony. (dtc)