Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Warning atau peringatan keras bagi perusahaan aplikasi taksi online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp 1 miliar. Bentuk pelanggaran yang dimaksud, di antaranya rekrutmen driver yang tidak melalui lembaga berbadan hukum, kuota yang melebihi ketentuan, tarif serta wilayah operasi.
Demikian kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan Kemenkominfo dengan sejumlah pengurus Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, di Jakarta, Kamis (21/12/2017).Pertemuan antara Kemenkominfo (diwakili Dirjen e-bisnis, Darmawan) dengan Organda Medan (diwakili Ketua dan Sekretaris; Montgomeri Munthe dan Jaya Sinaga) merupakan kelanjutan dari negosiasi dengan Pemprov Sumut saat berlangsungnya aksi mogok total angkutan kota konvensional di Medan (13/12/2017).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Darwin Purba serta pejabat Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Dedy.
Saat berlangsungnya pemogokan angkot, para pengusaha menuntut agar perusahaan aplikasi yang terdiri atas Grabcar, Gocar dan Uber diblokir karena telah melanggar Permenhub No 108/2017 tentang pengaturan angkutan online. Terutama adalah terkait rekrutmen driver yang tidak melalui lembaga berbadan hukum, kuota yang melebihi ketentuan, tarif serta wilayah operasi. Akibatnya perusahaan angkutan kota konvensional menjadi colaps.
"Kemenkominfo menjawab tuntutan tersebut dengan akan diterbitkannya ketentuan tentang sanksi sebagai turunan dari Permenhub No. 108/2017. Nantinya setiap pelanggaran oleh perusahaan aplikasi akan dikenai hukuman dengan setidaknya Rp 1 miliar," kata Jaya melalui sambungan telepon kepada medanbisnisdaily.com seusai pertemuan dengan pihak Kemenkominfo.
Jaya menyatakan, setidaknya ketentuan baru tentang sanksi bagi perusahaan aplikasi tersebut akan diterbitkan pekan depan. Sebelum ketentuan defenitif dikeluarkan, Kemenkominfo terlebih dulu akan menerbitkan surat edaran yang menyatakan tentang sanksi denda bagi aplikator.
"Apa yang diingjnkan pengusaha angkutan kota konvensional terkait angkutan online akhirnya terpenuhi," tegas Jaya.