Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan sebagai desa sadar hukum. Menurut Kabag Hukum dan Organisasi Humbahas, Suhut Silaban, penetapan desa sadar hukum merujuk UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan lainya ini dengan harapan agar masyarakat memiliki kesasadaran,pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum.
Suhut menjelaskan, terpilihnya Lobutolong sebagai desa binaan setelah sebelumnya kecamatan Paranginan sebagai kecamatan terbaik se kabupaten Humbahas.Penunjukan itu berdasarkan hasil penilaian dari tim pemerintah kabupaten untuk selanjutnya melakukan konsultasi hukum dengan harapan Desa Lobutolong memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa yang ditetapkan Kemenkumham.
Untuk meraih Menuju Anubhawa Sasana Desa, maka desa tersebut harus memenuhi kriteria, di antaranya pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan(PBB) mencapai 90% atau lebih, tidak ditemukan perkawinan dini, yakni di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendah kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.
"Kita berharap,kegiatan ini akan berdampak luas terhadap desa atau kelurahan lainya,sehingga tercapai masyarakat Humbahas yang sadar Hukum," katanya kepada medanbisnisdaily.com,Jumat (29/12/2017).