Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Makassar. Empat orang terduga pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Saat digeledah, polisi temukan narkotika jenis sabu disembunyikan pelaku di dalam sebuah mainan bola.
Empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita tersebut, adalah, RH (36), IK (30), RA (19), dan HE (40), dibekuk polisi di sebuah rumah kost di kawasan Mattinganloa, Makassar, beserta barang bukti sabu sabu seberat 65 gram, yang dikemas dalam beberapa paket, pada Hari Jumat (29/12).
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan, tertangkapnya ke empat orang tersebut, merupakan hasil dari operasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) jelang tahun baru.
"Kuat dugaan untuk dijualkan terutama sesuai instruksi diedarkan sebelum tahun baru nanti digunakan saat malam pergantian tahun baru 2018," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika, saat menggelar rilis di Polrestabes Makassar, pada Sabtu (30/12) petang.
Lanjut Diari, saat digrebek keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berusaha mengelabuhi polisi dengan menyembunyikan sabu sabu miliknya.
"Saat proses penggeledahan, akhirnya ditemukan semua barang bukti sabu sabu berada di dalam bola mainan, kecuali barang bukti timbangan elektrik, alat isap, plastik, dan pireks," lanjutnya.
Rencananya operasi serupa akan terus digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, hingga malam tahun baru di sejumlah wilayah rawan narkotika di Makassar.
Hingga kini, ke empat orang terduga pengedar narkoba tersebut masih dalam pemeriksaan oleh unit Narkoba di Mapolrestabes Makassar.
"Jika terbukti, terancam pasal 112 dan 114 ayat dua, ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, Kata Kompol Diari Estetika.(dtc)