Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kairo. Mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi, bersama 19 terdakwa lainnya dijatuhi vonis hingga 3 tahun penjara untuk dakwaan menghina pengadilan. Morsi juga dihukum denda sebesar 2 juta pounds Mesir atau setara Rp 1,5 miliar oleh pengadilan Kairo.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (30/12), terdakwa lainnya yang diadili dalam kasus yang sama seperti aktivis ternama Mesir Alaa Abdel Fattah dan anggota parlemen yang juga presenter televisi Tawfik Okasha dihukum denda antara 30 ribu - 1 juta pounds Mesir (Rp 22,9 juta - Rp 765 juta).
Vonis ini masih bisa digugat banding oleh para terdakwa, termasuk Morsi.
Dalam kasus ini, Morsi yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin dianggap melontarkan pernyataan yang menghina pengadilan saat dia masih menjabat Presiden Mesir. Dalam pernyataannya beberapa tahun lalu itu, Morsi menyebut 22 hakim mencurangi pemilu parlemen tahun 2005.
Morsi merupakan presiden sipil pertama Mesir yang terpilih melalui pemilu bebas dan adil tahun 2012 lalu. Dia menjabat usai Hosni Mubarak lengser tahun 2011. Namun setahun kemudian, Morsi dilengserkan oleh mantan panglima militer Mesir, Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjadi Presiden Mesir.
Al-Sisi melengserkan Morsi melalui kudeta militer usai unjuk rasa besar-besaran memprotes kepemimpinan Morsi berlangsung di Mesir. Usai lengser, Morsi langsung ditangkap dan dijerat berbagai kasus. Kasus menghina pengadilan ini hanyalah salah satu dari empat kasus yang menjeratnya.
Morsi yang kini berusia 66 tahun, tengah menjalani masa hukuman 20 tahun penjara untuk kasus menghasut pembunuhan demonstran dalam unjuk rasa besar-besaran tahun 2012. Dia juga menjalani masa hukuman 25 tahun penjara untuk kasus lainnya, yakni menjadi mata-mata untuk Qatar.
Dalam dua kasus lainnya, Morsi telah divonis penjara seumur hidup dan divonis mati. Dia divonis penjara seumur hidup dalam kasus spionase untuk Iran, kelompok Hizbullah yang bermarkas di Libanon dan Hamas yang menguasai Jalur Gaza. Namun pada November 2016, Mahkamah Agung Mesir membatalkan vonis penjara seumur hidup ini dan memerintahkan persidangan ulang.
Sedangkan vonis mati dijatuhkan kepada Morsi dalam kasus pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi saat kerusuhan tahun 2011. Sama seperti kasus sebelumnya, vonis mati untuk kasus ini telah digugurkan oleh pengadilan banding Mesir juga pada November 2016. Kasus ini juga diperintahkan untuk disidangkan ulang. (dtc)