Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palembang. Polres Banyuasin, Sumatera Selatan mengamankan 36 pucuk senjata api rakitan. Senpi tersebut disita dari kasus pidana serta ada yang diserahkan masyarakat.
"Operasi Sikat Musi dimulai pada bulan November lalu, kita dengan gencar melakukan razia senjata api rakitan dan imbauan langsung melalui Polsek jajaran. November kita berhasil mengamankan sebanyak 21 pucuk dan sudah dimusnahkan, sedangkan untuk Desember ada 15 pucuk senjata api yang semuanya hasil kejahatan dan serahan masyarakat baik laras panjang maupun pendek," kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem kepada wartawan, Minggu (31/12).
Yudhi menyebut masih ada warga yang nekat menyimpan senpi rakitan dengan alasan menjaga diri. Namun tak jarang senpi ini disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Karena itu, Yudhi mengimbau warga yang masih menyimpan senpi rakitan untuk menyerahkannya ke polisi. Polisi akan mengapresiasi bila warga atas kesadarannya menyerahkan senpi sebelum dilakukan proses hukum.
"Ya kalau dengan kesadaran sendiri menyerahkan tidak kita proses, tapi kalau tetap disimpan nanti akan kita kejar dan proses. Karena itu jelas melanggar Undang-Undang Darurat dan membahayakan," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Dwi Satya Arian menyebut kasus kejahatan selama tahun 2017 jumlahnya menurun.
"Untuk kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan curanmor), perjudian, pemerkosaan, kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam itu ada sekitar 359 kasus yang menonjol dan menjadi atensi kita. Selama 2017 berhasil kita selesaikan sekitar 260 kasus atau 75 persen, jika dibandingkan tahun lalu jelas ada tren penurunan," kata Satya. (dtc)