Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gadai-menggadai bukan sesuatu yang aneh bagi masyarakat kita. Ada banyak alasan orang menggadaikan barang. Salah satunya adalah karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Tidak perduli berapa besar bunganya, yang terpenting bagi penggadai mereka bisa cepat mendapatkan uang. Tapi bagaimana halnya dengan orang yang menggadaikan barang-barang di rumah, hanya karena untuk judi atau narkoba?
Pengalaman itupun dikisahkan Joni (samaran) salah seorang warga yang tinggal di Desa Marindal II, Patumbak, Kabupaten Deliserdang, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (2/1/2018).
Joni mengaku sering didatangi orang yang ingin menggadaikan satu benda kepadanya. Seperti dua hari lalu, ia datangi seseorang yang ingin menggadaikan sterika listrik dengan alasan mau beli beras. Harganya cuma Rp 50.000. Namun ia menolak karena merasa curiga dengan asal setrika itu.
“Dah sering bang. Kayak kemarin ada yang bawa setrika listrik. Kayak jual kacang aja. Dia minta Rp 50.000. Kondisinya masih bagus. Cuma aku nolak. Takutnya barang curian,” katanya.
Sebelum-sebelumnya ia juga pernah bolak-balik ditawari handphone, laptop, tv, helm, mesin pompa air, bahkan pernah ada menawarinya becak motor. Meski harganya menggiurkan, namun Joni mengaku selektif.
“Kalau dari harganya siapapun pasti tertarik. Misalnya kemarin pompa air bermerk dan masih baru, cuma digadai Rp 70.000. Memang katanya gadai, tapi biasanya tak pernah ditebus. Cuma itulah kita mana tahu asal barang itu. Jangan-jangan hasil curian,” akunya.
Kisah yang sama juga diungkapkan “penadah” lainnya, Hendro (bukan nama sebenarnya). Warga Martoba I, Medan Amplas ini mengakui beberapa kali membeli barang gadaian.
“Kalau mau jujur bang, gadai itu hanya alasan aja. Pengalamanku barang-barang kuambil gak pernah ditebus atau ada yang komplain. Siapa yang gak tertarik. Aku pernah beli tv flat 32. Kondisi masih bagus. Harganya cuma Rp 800.000. Kalau kita beli baru gak kemana Rp 3 jutaan,” tuturnya.
Hendro mengaku jika barang-barang gadaian itu tidak tertutup kemungkinan dari hasil kejahatan.
Sekedar informasi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 480 ayat (1) dinyatakan bahwa; Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Berdasarkan ketentuan di atas seseorang dapat dikenakan tindakan pidana penadahan jika mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa barang yang dibeli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (hasil pencurian) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Maraknya jual-beli barang dengan modus gadai, salah satu indikator untuk mengungkap kejahatan pencurian