Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Artis Jennifer Dunn harus berurusan dengan polisi karena memesan sabu seberat 1 gram kepada pengedar berinisial FS. Polisi menyita bukti rekaman percakapan Jennifer dengan FS via aplikasi WhatsApp soal transaksi sabu itu.
"Kesimpulan pemesanan di chat (WA) dan sudah dituangkan dalam BAP adalah interaksi dua arah antara pemesan, dalam hal ini tersangka JD, kepada tersangka FS," jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Kasus bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka FS di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian menggerebek FS di rumahnya.
"Dengan segera tim merapat ke TKP. Namun kita mendapat halangan di situ, ternyata tersangka FS sempat melompat dari rumahnya ke rumah warga lainnya yang ada di belakang, sehingga mengalami patah tulang," kata Calvin.
Tersangka FS saat ini dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani perawatan. FS sebelumnya pernah mengalami patah tulang sehingga kakinya dipasangi pen.
Setelah berhasil menangkap, polisi kemudian menggeledah FS dan menemukan 0,6 gram sabu di saku celananya. Polisi juga menyita alat komunikasi berupa ponsel tersangka FS.
"Dari handphone inilah kami melakukan pengembangan, bahwa 0,6 gram sabu milik tersangka FS berdasarkan interogasi kita itu adalah pemesanan dari tersangka JD," sambung Calvin.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus itu. Polisi melakukan control delivery untuk menangkap Jennifer. Jennifer ditangkap di kamar rumahnya, Jl Bangka XIC, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada pukul 17.30 WIB, Minggu (31/12/2017).
"Saat itu JD mengakui sudah mengkonsumsi sabu yang diberikan oleh FS," lanjut Calvin.
Sabu yang dimaksud adalah sabu seberat 0,5 gram yang dipesan pada Sabtu (30/12/2017). Saat itu, Jennifer memesan 1 gram sabu, sehingga dia dan FS bertransaksi di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) pukul 09.00 WIB.
Namun ternyata sabu yang dikirim FS tidak sesuai pesanan, sehingga FS dan Jennifer kembali berkomunikasi untuk transaksi sisa sabu yang kurang seberat 0,6 gram.
"Chat komunikasi ini sangat jelas bahwa kapan memesan, di mana diantar, dan pada saat pengantaran untuk barang bukti ini (0,6 gam sabu), karena ada pembicaraan kenapa barang bukti yang diantar jam 09.00 WIB ini kok sedikitan, jadi mau diantar yang kedua," paparnya.
Di rumah Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa sedotan plastik yang digunakan untuk pipet sabu. Polisi juga menemukan komunikasi antara Jennifer dengan pengedar di ponselnya yang menguatkan bahwa Jennifer memesan sabu tersebut."Terkait penggeledahan di rumah JD, kami mendapatkan barang bukti bekas sedotan dan handphone yang bersangkutan ternyata berhubungan jelas, terang-benderang komunikasi FS dengan tersangka JD," tandas Calvin. (dtc)