Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap pemulusan pengesahan APBD. Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Fachrori tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) pukul 09.23 WIB.
"Assalamualaikum" kata Fachrori yang didampingi seorang lelaki.
Namun, saat ditanya soal pemeriksaannya, Fachrori menolak bicara. Dia hanya menengadahkan tangan sambil masuk ke ruang tunggu KPK.
Di ruang tunggu, Fachrori langsung menyapa Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tadjuddin Hasan yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Keduanya tampak berbincang sebelum akhirnya Fachrori naik ke ruang penyidikan lebih dulu sekitar pukul 09.50 WIB.
"Fachrori Umar dan Tadjuddin Hasan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SAI (Saifudin)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Selain kedua orang itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Perwakilan, Amidy serta PNS/Kasubbag Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi, Ryan untuk tersangka yang sama.
Sementara itu seorang tersangka juga akan diperiksa hari ini, yaitu Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Keterangannya akan diminta untuk menggali keterlibatan tersangka lainnya yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Dalam kasus ini KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.(dtc)