Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Dari penampilannya, tidak akan ada yang menyangka perempuan bertubuh kecil ini seorang kriminal. Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AG (43) ini harus berurusan dengan polisi akibat aksi tipu gelapnya.
Bermodalkan janji manis, AG menipu sejumlah rental mobil. Sebanyak 12 mobil, sukses didapat AG yang kemudian digadaikan ke orang lain.
"Totalnya tersangka sudah melakukan aksinya ini selama setahun. Ada dua belas roda empat yang dia pinjam lalu digadaikan," ucap Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung, Kamis (4/1/2017).
Modusnya, AG merental sebuah mobil untuk alasan liburan bersama keluarga.
Merental mobil selama satu minggu, pembayaran yang dilakukan AG kepada sang pemilik masih lancar. Namun setelah sepekan, AG kabur hingga pemilik kesulitan mencarinya.
"Saat minggu kedua baru terjadi keanehan. Pelaku tiba-tiba tidak membayar dan justru menghilang. Pelaku sulit dihubungi, bahkan didatangi ke rumahnya juga tidak ada," tuturnya.
Hingga akhirnya, polisi mendapat laporan dari korban. Polisi bergerak menyelidiki hingga dapat mengendus keberadaan AG.
Alhasil, personel unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul sukses menangkap AG di kediamannya di kawasan Kopo, Bandung pada Senin (1/1) lalu.
"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja merental mobil untuk digadai kembali," tandasnya.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, AG tidak hanya sekali melakukan aksi tersebut. Dari penelusuran polisi, sudah 12 mobil yang dirental AG lalu digadaikan ke seseorang.
"Satu unit mobilnya dia gadai sebesar Rp12 juta. Kita menduga ini ada jaringan dan akan kita kembangkan. Karena ada perantara saat menggadaikan mobilnya," kata Yuni.
Dari tangan AG, polisi menyita barang bukti belasan mobil berbagai merk dan jenis. Kini AG harus berpisah dengan keluarganya. Perempuan berambut pirang yang terlihat dari lubang mata sebo yang menutupinya itu, dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman bui di atas 6 tahun.
AG sendiri mengakui perbuatannya. Ia terlilit utang hingga akhirnya gelap mata menggasak mobil rental untuk digadaikan kembali.
"Saya terpaksa untuk bayar utang," kata AG sambil berjalan ke dalam Mapolsek Bojongloa Kidul. (dtc)