Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif resmi menyandang status tersangka di KPK. Namun rupanya, Latif pernah dibui terkait kasus korupsi.
"Perlu kami sampaikan bahwa ALA (Abdul Latif) yang diproses kali ini pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006 dalam kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 hingga diputus di pengadilan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Saat itu, Latif berperan sebagai kontraktor swasta. Modusnya yaitu dengan tidak menyelesaikan proyek sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Setelah dibui, Latif mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 dan terpilih. Setahun jadi anggota dewan, Latif maju ke pemilihan bupati.
"Abdul Latif menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 hingga terpilih dan dilantik pada Februari 2016," ujar Agus.
Dalam kasus kali ini, Latif diduga menerima suap dari kontraktor terkait proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri di wilayahnya. Agus menyebut commitment fee untuk suap sebesar Rp 3,6 miliar. (dtc)