Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Selasa (9/1/2018) meringkus dua pengedar narkoba dan menyita barang bukti dari kedua tersangka secara terpisah di Dusun Batu Malenggang, Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Pertama, polisi meringkus tersangka MA (38) penduduk Jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjungpura, Langkat, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,87 gram, dan tas sandang.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi meringkus tersangka DS (27) penduduk Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjungpura, Langkat di bengkel Dusun Batu Malenggang Desa Desa Cempa Kecamatan Hinai, Langkat. Dengan barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 26,22 gram.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan ketika Rabu (10/1/2018) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.
"Kedua tersangka bandar ini ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti dengan mengirimkan personel kelokasi," ujarnya.